Foto : Dok/ist |
Kapolsek Dua Pitue, Iptu Bahri, membenarkan hal tersebut.
"Empat puluh dua (dua produk kecantikan yang diduga ilegal) yang diamankan dibawa ke Polres (Sidrap)," katanya, via WhatsApp, Kamis (12/10/2022).
Kata Iptu Bahri, puluhan produk kecantikan yang diduga ilegal itu diamankan di rumah warga tidak jauh dari Pasar Tanrutedong, Kabupaten Sidrap.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut kami serahkan ke polres," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakariah mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Belum ada info ke saya terkait penggerebekan tersebut," tulis mantan Kapolsek Watang Pulu itu.
Menurut dia akan mencari tau dan melakukan koordinasi ke Penyidik terkait hal tersebut.
(hm/pi)