Foto : Ilustrasi |
Dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 disebutkan, mereka yang berhak menerima BSU antara lain, WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Gaji atau upah di bawah Rp 3,5 juta, juga bukan PNS, TNI, dan Polri, serta belum menerima bantuan Prakerja, PKH, atau BPUM.
Namun, yang terjadi, puluhan PNS Lingkup Pemkot Parepare menerima BSU.
"Ada surat dikirimkan Kementerian Tenaga Kerja yang berisi daftar nama dan NIK PNS dimaksud yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Indonesia," ungkap Sekda Parepare, Iwan Asaad, Jumat (28/10/22).
Kendati demikian, dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 juga ditegaskan apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.
Menanggapi itu, Iwan mengatakan, persoalan PNS Parepare yang terima BSU sudah ditugaskan Asisten 3 dan BKPSDMD Parepare untuk melanjutkan ke SKPD masing-masing.
"Sudah ditugaskan Asisten 3 dan BKPSDMD Parepare untuk menyampaikan ke SKPD-nya untuk PNS dimaksud agar mengembalikan setelah dipastikan dan diverifikasi bahwa betul yang bersangkutan adalah ASN Parepare. Wajib dikembalikan," tegas Iwan yang telah menjabat 4 tahun 2 bulan sebagai Sekda Parepare.
Terpisah, Asisten 3 Pemkot Parepare, Eko W Ariyadi menyebut, ASN yang menerima BSU sudah diperintahkan agar segera dikembalikan ke kas negara.
"Sudah diperintahkan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikannya ke kas negara. Melalui Sekda cq BKPSDM dan ditembuskan ke Inspektorat," bebernya.
Sementara, Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus menjelaskan, data yang diterima BKPSDMD Parepare sebanyak 91 PNS.
Namun, jumlah PNS yang menerima BSU lingkup Pemkot Parepare hanya 88 orang, tiga di antaranya sudah pensiun, meninggal, dan pindah ke Pemprov Sulteng.
"Surat dari Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan. 91 data yang kami terima. Namun ada 3 yang masuk dalam data, 1 yang sudah pensiun, 1 meninggal dan 1 sudah pindah ke Pemprov Sulteng," ungkapnya.
Dari 88 data PNS yang diterima BKPSDMD Parepare, itu sudah dipetakan per SKPd dan telah bersurat.
"88 PNS yang kami data, kami telah menyampaikan ke masing-masing SKPD melalui Surat," katanya.
Adriani menyebut, ASN yang menerima BSU nantinya akan dikembalikan dana tersebut melalui bank.
"Iya, pengembalian. Ada beberapa Bank yang ditunjuk oleh BPJS ketenagakerjaan untuk PNS mengembalikan dana tersebut," sebutnya.
Tak hanya itu Adriani membeberkan, PNS yang menerima BSU tersebut memanglah merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka juga termasuk bagian dari pengurus Masjid, dan pengurus RT/RW.
"Kalau kami melihat data-data PNS yang menerima dana BSU, itu karena PNS tersebut juga memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan. Sebagian besar sebagai pengurus mesjid, dan pengurus RT/RW," beber Adriani.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare, Kausariah Sudirman mengatakan, soal PNS menerima BSU saat ini dalam tahap verifikasi karena data masuk ke Sekda dan Kecamatan.
"Sudah dalam tahap verifikasi. Iya, dikembalikan," katanya.
Tidak tepat sasarannya penerima BSU bukan serta merta kekeliruan dari BPJS Ketenagakerjaan, sebab BPJS Ketenagakerjaan Parepare hanya mengirimkan data ke Kemenaker untuk dilakukan verifikasi. Terlebih mereka (ASN) yang menerima BSU juga terdaftar sebagai pegawai syara.
"Karena mereka terdaftar sebagai pegawai syara juga. Kita hanya kirim semua data. Verifikasi dari Kementerian," pungkasnya.
(hm/pi)