UPTD Parkir tindak oknum juru parkir nakal.| Foto : Dok/Ilustrasi |
Kepala UPTD Parkir Dishub Parepare, Aryun Handayana saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Oknum jukir nakal itu kata dia menarik retribusi diluar ketentuan berlaku.
"Setelah menerima aduan dari warga, kami langsung turun menindaki oknum jukir itu. Jika kami masih temukan mengulangi, langsung kami berhentikan," tegas Aryun via WhatsApp, Kamis (24/11/2022).
Menurut Aryun, petugas dari UPTD Parkir Dishub Parepare hampir intens tiap hari melakukan pengendalian dan pengawasan kepada jukir di Parepare.
"Terkait laporan dari warga, mungkin luput dari pengawasan kami. Dan kami berterima kasih banyak kepada warga yang melapor. Hal seperti ini yang kami perlukan dan kami butuhkan," tuturnya.
"Kepada warga masyarakat kalau ada salah satu jukir kami yang melakukan pelayanan diluar dari ketentuan, tolong dilaporkan segera kepada kami. Tidak sampai 5 menit kalau ada laporan, kami sudah ada di lokasi," sambung Aryun.
Dia juga menyampaikan kepada warga yang mendapat jukir nakal untuk menghubungi kontak pengaduan pelayanan perparkiran dengan nomor 0853-3321-2384.
Sementara, warga yang menyampaikan aduan soal jukir nakal tersebut yang enggan disebutkan namanya, meminta UPTD Parkir Dishub Parepare untuk intens melakukan edukasi kepada seluruh jukir di Parepare.
"Yang ada sekarang ini (Jukir) lain yang daftar, lain yang jaga," tandasnya.