Foto : Dok/Ist |
Dari penangkapan ini tiga orang ditetapkan tersangka yakni lelaki inisial RS, SH, dan MS, merupakan warga Kota Parepare.
Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengungkapkan pelaku mengambil solar dari seorang pengepul di Kabupaten Sidrap. Pelaku akan menjual solar tersebut dengan harga yang lebih mahal dari yang sudah ditetapkan.
"Pelaku menggunakan mobil truk Hino warna hijau untuk mengangkut solar tersebut. Didapatkan dua drum berisi solar yang akan dijual kembali dengan harga yang lebih mahal," ungkapnya saat rilis di Mapolres, Kamis (10/11/2022).
Sementara itu, kasus masih dalam proses pengembangan untuk mengejar seorang pengepul yang diduga menggunakan solar subsidi bagi kelompok tani kemudian diperjualbelikan.
"Kasus masih dalam pengembangan karena diduga oknum pengepul ini memperjualbelikan solar untuk kepentingan pertanian," katanya.
Kemudian, barang bukti yang disita, satu unit mobil truk jenis Hino warna hijau, dua tando penyimpanan solar. Selanjutnya tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.
"Barang bukti sudah kami amankan, pasal yang kita sangkakan, angkutan tidak mempunyai izin resmi terkait pengangkutan BBM industri maupun subsidi, ancaman hukuman enam tahun penjara," jelas AKP Deki.