Foto : Dok/Ist |
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah saat menggelar press release di Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Ia kemudian menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.
"Pada Jumat (11/11/2022) di Desa Allakuang, Kabupaten Sidrap, saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sidrap melakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis pil ekstasi berwarna hijau tua sebanyak 200 butir," ungkap mantan Kasubdit Regident Satlantas Polda Sulsel itu.
Cara cerdik terduga pelaku saat membawa barang haram itu ingin mengelabui petugas dengan menyimpan pil ekstasi sebanyak 200 butir itu menggunakan dus bekas. Namun upaya terduga pelaku berhasil diendus oleh petugas.
"Pil ekstasi berwarna hijau motif sebanyak 200 butir itu, ditemukan satu buah dus bekas merek Cosmos," ujar Erwin.
Untuk ancaman hukuman lanjut polisi dengan pangkat dua bunga dipundaknya itu, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.