Notification

×

Tiga Warga Parepare Diciduk Polisi, Angkut Solar Subsidi dari Pengepul di Kabupaten Sidrap

Kamis, 10 November 2022 | 16.06 WIB Last Updated 2022-11-10T08:06:39Z
Foto : Dok/Ist
PAREPAREINFORMASI.COM - Satreskrim Polres Parepare menggelar press release pengungkapan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah, Kamis (10/11/2022).


Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni, inisial RS, SH dan MS. Ketiga pelaku yang merupakan warga Kota Parepare itu menggunakan mobil truk membeli BBM jenis solar kepada pengepul  Sidrap.


Kasat Reskrim, AKP Deki Marizaldi menjelaskan kronologi penangkapan dari ketiga pelaku. Di mana personel Polsek Soreang yang dipimpin Kapolsek melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari masyarakat.


"Pengangkutan atau penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang diangkut menggunakan mobil truk berasal Sidrap menuju Parepare. Ketiga terlapor telah kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya di Press Room Polres Parepare.


Untuk pengepul yang berada di Kabupaten Sidrap kata Deki, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan.


"Jadi dengan modus pengepul, sementara kita lakukan pengembangan yang ada di Kabupaten Sidrap. Karena bermoduskan kepentingan minyak untuk Pertanian," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap itu.


Lebih Deki membeberkan, ketiga tersangka menggunakan mobil truk jenis Hino berwarna hijau menuju Kabupaten Sidrap, untuk membeli BBM jenis solar dari pengepul.


"Setiba di Kabupaten Sidrap, RS bersama SH dan MS membeli solar tersebut kepada para pengepul. Kemudian solar tersebut dipindahkan dari jerigen ke dalam drum, kemudian dimasukan dan diangkut menggunakan mobil ke Parepare," bebernya.


Barang bukti yang diamankan, 1 unit truk Hino berwarna hijau, 2 buah tandon atau bak penampung berisikan 15000 liter BBM jenis Solar subsidi. 


"Sementara kita sudah menyurat kepada Pertamina untuk melakukan pengecekan apakah betul itu jenis solar subsidi maupun industri," tukas Deki.


Ketiga tersangka terancam 6 tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update