Notification

×

14 Warga Binaan Lapas Parepare Dapat Remisi di Hari Natal, Totok : Tetap Berperilaku Baik

Minggu, 25 Desember 2022 | 18.33 WIB Last Updated 2022-12-25T10:33:42Z
Foto : Dok/ist
PAREPAREINFORMASI.COM - Sebanyak 14 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Parepare, Kota Parepare, Sulawesi Selatan,mendapat remisi Hari Natal 2022, Minggu (25/12/2022).


Remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor (Menkumham) PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal tahun 2022 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Natal tahun 2022.


Kepala Lapas Kelas II A Parepare, Totok Budiyanto menjelaskan secara rinci dari 14 warga binaan yang mendapat remisi khusus Natal 2022.


"Dari 14 warga binaan yang menerima remisi khusus natal tahun ini, 10 orang mendapat pengurangan masa tahan 1 bulan, 3 warga binaan mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat pengurangan 2 bulan," jelasnya.


Dia berpesan kepada warga binaan yang mendapat remisi khusus natal tahun ini untuk dapat memicu agar bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib program pembinaan di Lapas.


"Narapidana yang lainnya belum memperoleh remisi karena belum memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan," jelasnya.


Hendaknya bersabar kata Totok dan terus memperbaiki diri agar kesempatan berikutnya dapat memperoleh remisi.

×
Berita Terbaru Update