Foto : Dok/ist |
Remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor (Menkumham) PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal tahun 2022 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Natal tahun 2022.
Kepala Lapas Kelas II A Parepare, Totok Budiyanto menjelaskan secara rinci dari 14 warga binaan yang mendapat remisi khusus Natal 2022.
"Dari 14 warga binaan yang menerima remisi khusus natal tahun ini, 10 orang mendapat pengurangan masa tahan 1 bulan, 3 warga binaan mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat pengurangan 2 bulan," jelasnya.
Dia berpesan kepada warga binaan yang mendapat remisi khusus natal tahun ini untuk dapat memicu agar bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib program pembinaan di Lapas.
"Narapidana yang lainnya belum memperoleh remisi karena belum memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan," jelasnya.
Hendaknya bersabar kata Totok dan terus memperbaiki diri agar kesempatan berikutnya dapat memperoleh remisi.