Foto : Dok/Ist |
Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Satreskrim Polres Parepare, Aipda Dewi Noya menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan H.A.
"Dia menganiaya ibu kandungnya yang berusia 76 tahun. Si terlapor ini H.A ini marah ketiga 2 hari kembali dari Sidrap. Kepada ibunya dia mengatakan bahwa tidak punya hak lagi ke rumah yang ditempati mereka berdua," jelasnya, Rabu (14/12/2022).
H.A saat itu kata dia, tersulut emosi hingga mendorong ibunya dan melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya.
"Akibatnya, ibu kandungnya mengalami luka memar pada tangan dan luka pada bagian tangan," terang Dewi.
Lanjut, Dewi menceritakan secara ringkas motif penganiayaan H.A kepada ibunya.
"Motifnya ini ketika ibunya sering melakukan kesalahan seperti misalnya bajunya kotor maka secara langsung (H.A) menganiaya ibunya. Kejadian (penganiayaan) ini sudah berulang kali. Bukan penganiayaan pertama," ujarnya.
"Itu juga sering disaksikan oleh tetangganya. Cuman kebetulan tetangganya itu takut kepada tersangka H.A jadi tidak pernah melaporkan atau pun menginformasikan kepada pihak kepolisian," tukas Dewi.
Tersangka H.A saat ini telah diamankan di Mapolres Parepare, dia disangkakan pasal 44 UU KDRT Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman hukumannya ini 5 tahun," pungkas Dewi.