Foto : Dok/Ist |
Penutupan tempat hiburan malam ini untuk menghormati bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Taufan Pawe menerbitkan kebijakan ini melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Parepare Nomor 895/284/BKBP tanggal 20 Maret 2023.
Dia berharap para pelaku usaha mematuhi isi surat edaran tersebut.
Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penerbitan Tempat Hiburan khususnya ketentuan pada pasal 4 dan pasal 6.
Penyelenggara kegiatan hiburan yang dimaksud meliputi bar, pub night club, singing hall, diskotik, karaoke, panti pijat, mandi uap dan billyard room.
"Agar menghentikan kegiatan usaha selama bulan suci ramadhan, yaktu tiga hari sebelum bulan ramadhan dan tiga hari setelah lebaran ataylu dari tanggal 20 Maret sampai dengan 25 April 2023," kata Taufan Pawe dikutip dari Surat Edaran tersebut, Rabu (22/3/2023).
"Serta tetap mematuhi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan," sambungnya.
Sementara restoran, rumah makan dan sejenisnya, yang membuka usaha pada siang hari, selama bulan ramadhan agar kegiayan secara layak.
"Seperti tidak demonstrative (menutup sebagian usaha atau menggunakan pelindung) dan tetap memelihara tolernsi denganwarga yang melaksanakan ibadah puasa," ujarnya.
Jam buka khusus tempat hiburan di cafe pinggir laut dibuka mulai pukul 17.00 Wita sampai pukul 24.00 Wita.
"Tidak diperkenankan melakukan karaoke atau bunyi-bunyian lainnya yang dapat mengganggu ibadah salat tarwih bagi umat Islam," tegasnya.
"Kedua, dilarang membunyikan berupa mercon dan sejenisnya yang dapat membahayakan," tutupnya.