Foto : Ilustrasi SKCK |
PAREPAREINFORMASI.COM - Polres Parepare memastikan seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) tetap akan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK sendiri telah menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan setiap bacaleg saat ingin mendaftarkan dirinya di KPU.
Kasatintelkam Polres Parepare, Iptu Adam Sjam mengatakan penerbitan SKCK merupakan hak seluruh warga negara.
Akan tetapi, dia mengatakan penerbitan SKCK tersebut ada kriteria atau syarat yang harus dipenuhi.
"Jadi hak seluruh warga negara untuk mendapatkan SKCK apabila memenuhi. Namun tentu ada kriteria atau syarat yang mereka harus penuhi," jelasnya, Rabu (3/5/2023) kemarin.
Iptu Adam menyebut jika ada bacaleg yang pernah terlibat pidana sebelumnya, tetap akan diterbitkan.
""Bagi mereka yang pernah terlibat pidana, kaminaoanntetap terbitkan SKCK, namun di dalamnya akan tercantum catatan," jelasnya.
Selain itu, jika ada bacaleg dari salah satu partai politik yang masih proses penyidikan namun sudah ditetapkan tersangka.
Pihaknya menegaskan SKCKnya tetap bisa di cetak namun ada catatan yang akan di tambahkan di dalamnya.
"Kemudian tahap proses penyidikan yang sudah di tetapkan tersangka, kami juga akan terbitkan namun akan tambahlan catatan," katanya.
"Tapi bilamana masih tahap penyidikan statusnya belum tersangka, kami tidak akan cantumkan dalam catatan di SKCK," sambungnya.
Kasatintelkam Polres Parepare itu menegaskan jika bacaleg yang belum ditetapkan tersangka namun di kemudian hari baru di tetapkan maka akan ditarik SKCKnya.
"Apabila perjalanan waktu, kemudian yang bersangkutan ditetapkan tersangka maka kami akan menarik SKCK dan terbitkan kembali dengan tambahkan catatan," tegasnya.
Penerbitan SKCK gratis, akan tetapi wajib membayar PNBP sebanyak Rp30.000.
Jadi pemohon wajib melengkapi persyaratan diantaranya foto copy KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, foto copy ijasah akhir, pas foto latar merah ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar, kartu sidik jari dan SKCK lama jika ada.