Notification

×

Ingat ! Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024

Sabtu, 10 Februari 2024 | 18.35 WIB Last Updated 2024-02-10T10:35:21Z

Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024


Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak suara dapat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).



Pada pemilu kali ini, ada 5 Jenis surat suara. 


Surat Suara Abu-Abu


Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.


Surat Suara Kuning


Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR. Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.


Surat Suara Merah


Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.


Surat Suara Biru


Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.


Surat Suara Hijau


Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.  (*)

×
Berita Terbaru Update